Pengacara Ari Santoso: Restorative Justice adalah Solusi Terdekat Masyarakat di Karanganyar



Permasalahan dapat terjadi kapanpun dalam tingkatan apapun, termasuk di lingkup masyarakat. Bukan tidak mungkin, permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat bermuatan hukum.

Oleh karena itu, kampung Restorative Justice adalah salah satu inovasi menarik dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Restorative Justice adalah prinsip keadilan restoratif yang terwujud dalam suatu balai musyawarah perdamaian. 

Balai Perdamaian

Lembaga tersebut memiliki tujuan menjadi platform penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Mengenai lembaga ini, pengacara terdekat di Karanganyar, Ari Santoso, SH, MH, mengaku setuju dengan program pemerintah tersebut.

Kampung Restorative Justice bertujuan mulia bagi penegakan hukum di masyarakat. "Mari kita dukung dan mengoptimalkan kampung Restorative Justice yang telah di bentuk di setiap desa di Kabupaten Karanganyar dalam upaya menyelesaikan permasalahan dengan jalan kekekeluargaan," jelas advokat lulusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) ini.

Bantuan akses terhadap hukum mencari jalan keluar dari setiap permasalahan, baik yang dapat diselesaikan secara mediasi maupun melalui pengadilan. "Asas hukum pidana dimana hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," pungkas pengacara yang berafiliasi pada PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). PERADI adalah organisasi para pengacara di Indonesia.


Scout Indonesia. Jangan lupa klik dan subscribe kanal Youtube LigaIndonesia.My.Id untuk memperoleh video-video sepakbola akar rumput. 




meminta penghentian penuntutan perkara restorative justice atau penuntutan restorative justice atau perkara restorative justice berhenti penuntutan perkara restorative justice atau tindak pidana restoratif yang melibatkan pelaku keluarga korban pelaku oke tebo jaksa menghentikan kasus tebo jaksa menghentikan kasus atas dasar penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku korban, pelaku tindak pidana korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak terkait pelaku adalah pelaku atau keluarga korban dan besar penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara Perkara pidana yang melibatkan pelaku restorative justice adalah menyelesaikan perkara pidana dengan Kejaksaan Agung menghentikan perkara berdasarkan perkara pidana restoratif yang melibatkan keluarga pelaku pelaku dengan melibatkan keluarga pelaku pelaku atau korban keadilan merupakan solusi dari kasus pidana yang melibatkan kejahatan yang berkaitan dengan pelaku, keluarga korban, pelaku





Comments