Gusti Farid Hasan Aman Apresiasi Gagasan UU MD3 Ketua MPR RI Bamsoet

Tiga lembaga legislatif, MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, selama ini berlandaskan pada satu payung undang-undang. Undang-Undang MD3 mengatur ketiganya, ditambah DPRD.

Pertemuan perwakilan DPD RI dengan Ketua MPR RI baru-baru ini menghasilkan suatu evaluasi terhadap UU MD3. Bapak H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. atau kerap disapa Bamsoet, mengungkapkan urgensi adanya lex specialis.

Lex specialis mengarah pada pengesampingan aturan hukum yang umum, mengutamakan aturan hukum yang khusus. Aturan khusus ini untuk mengelaborasi tugas pokok dan fungsi tiap-tiap lembaga legislatif.

Pemisahan perundang-undangan ini menjadi landasan komprehensif untuk tiap lembaga perwakilan rakyat. Antusiasme Ketua MPR RI terhadap hal ini menunjukkan perhatian pada DPD RI sebagai pembawa aspirasi daerah.

Sumber: Instagram Gusti Farid Hasan Aman, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalsel, Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI 2019-2022.

Keterangan: Stakeholder adalah rubrik berita non sepakbola bagi para pemangku kepentingan yang berada di sekitar dunia sepakbola.




Scout Indonesia. Jangan lupa klik dan subscribe kanal Youtube LigaIndonesia.My.Id untuk memperoleh video-video sepakbola akar rumput. 

Video LigaIndonesia.My.Id terakhir:









Comments